Beranda | Artikel
Bulughul Maram Shalat: Apakah Shalat Witir Jika Luput Bisa Diqadha?
Rabu, 15 Februari 2023

Kalau luput dari shalat witir, apakah shalatnya bisa diqadha’?

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع

Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)

Hukum Qadha’ Shalat Witir

Hadits 39/388

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «مَنْ نَامَ عَن الْوِتْرِ أَو نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائيَّ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang lupa shalat witir karena tertidur atau lupa, hendaknya ia mengqadha’nya ketika pagi atau ketika ia ingat.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 1431; Tirmidzi, no. 465; Ibnu Majah, no. 1188; Ahmad, 17:366-385. Hadits ini sahih menurut Imam Hakim sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi keduanya tidaklah mengeluarkannya].

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini menunjukkan disyariatkannya qadha’ shalat witir yang luput. Beberapa sahabat dan tabi’in berpendapat seperti itu. Para ulama yang mendukung hal ini adalah Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Al-Auza’i, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, dan lainnya.
  2. Hukum qadha’ shalat witir ini berlaku jika lupa atau tertidur sehingga luput mengerjakannya. Hukum ini sama dengan hukum orang yang tertidur atau lupa dari shalat wajib. Shalat witir itu boleh dikerjakan ketika bangun atau ingat.
  3. Ada delapan pendapat ulama mengenai waktu qadha’ shalat witir. Ringkasannya, shalat witir yang dilakukan setelah terbit fajar Shubuh dianggap sebagai qadha’ menurut ulama Hanafiyyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Sedangkan Imam Malik berpandangan bahwa shalat witir ada dua waktu, yaitu waktu ikhtiyar (pilihan) hingga terbit Fajar dan waktu dharuri (darurat) hingga shalat Shubuh. Menurut Imam Malik, tidak ada shalat witir lagi setelah itu. Menurut Imam Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad, qadha’ itu berlaku selamanya, tetapi hukumnya sunnah menurut Syafi’i dan Ahmad, sedangkan menurut Abu Hanifah berpandangan wajibnya. Ulama Zhahiriyah menganggap qadha’ hanya berlaku karena luput dari shalat witir sebab tidur ataukah lupa. Ulama Zhahiriyah menganggap bahwa jika meninggalkan shalat witir dengan sengaja tidaklah ada qadha’.
  4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat witir pada siang hari, beliau menjadikannya 12 rakaat. Jadi, shalat witir boleh dikerjakan pada siang hari, tetapi rakaat yang menjadi rutinitasnya dijadikan genap. Misal, kebiasaan witirnya 11 rakaat, maka diqadha’ menjadi 12 rakaat; atau kebiasaan witirnya 9 rakaat, maka diqadha’ menjadi 10 rakaat.

 

 

Baca juga: 

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:334-335.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:638-639.

 

 

Diselesaikan pada Rabu pagi, 24 Rajab 1444 H, 15 Februari 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/36025-bulughul-maram-shalat-apakah-shalat-witir-jika-luput-bisa-diqadha.html